EKBISPAR.COM – Musim ibadah haji di Arab Saudi diwarnai dengan haji ilegal dan penyalahgunaan visa. Hal seperti ini hampir selalu terjadi setiap tahun.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi jemaah haji ilegal tanpa visa haji resmi pada tahun 2026, berupa denda administratif hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp91 juta – Rp400 juta, deportasi, dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.
Sementara pengangkut atau asilitator jemaah ilegal terancam denda hingga SAR 100.000 atau Rp463 juta, ditambah ancaman penjara.
Bagi warga negara manapun yang melanggar aturan ini akan langsung dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama jangka waktu tertentu (10 tahun).
Pemerintah Arab Saudi menggalakkan kampanye “La Haj Bila Tasrif” atau tidak ada haji tanpa izin secara ketat pada tahun 2025 dan 2026.
KJRI Jeddah mengimbau warga negara Indonesia untuk tidak tergoda tawaran haji non-prosedural atau tanpa visa haji resmi karena praktik ini sangat berisiko dan merugikan.
Semua pihak diminta untuk mematuhi aturan musim haji 1447 H/2026 M. Negara-negara pengirim jamaah pun diharapkan kerja samanya sehingga keselamatan, kenyamanan dan keamanan jamaah dapat terwujud dengan baik.
Masyarakat juga diimbau melaporkan pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan. (Hilal)



