EKBISPAR.COM — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah di wilayah Banten mendorong percepatan pengelolaan sampah melalui program pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq, menyampaikan bahwa wilayah Serang Raya dan Tangerang Raya telah menyepakati dukungan terhadap kebijakan nasional dalam penanganan sampah.
“Tangerang Raya dan Serang Raya telah menyepakati secara jelas untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong penyelesaian sampah di daerah,” ujarnya. Melalui kesepakatan tersebut, kedua wilayah tersebut ditargetkan mampu mengolah sampah hingga 4.000 ton per hari menjadi energi listrik.
“Ke depan kita akan mereduksi sampah menjadi energi listrik dengan jumlah total per harinya mencapai 4.000 ton. Ini jumlah yang cukup besar,” jelasnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Proses pembangunan hingga beroperasi penuh membutuhkan waktu cukup panjang.
“Sejak peletakan batu pertama sampai operasional biasanya memakan waktu dua setengah sampai tiga tahun,” katanya. Selama masa persiapan tersebut, pemerintah daerah diminta tetap memperkuat pengelolaan sampah, khususnya dari hulu melalui pemilahan.
Ia menjelaskan, proses pengadaan proyek ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Secara nasional, beberapa proyek serupa telah lebih dulu memasuki tahap lelang, seperti di Bali, Yogyakarta, Bekasi, dan Bogor Raya.
“Untuk Serang Raya dan Tangerang Raya sudah dilakukan verifikasi lapangan. Selanjutnya tinggal diajukan untuk memulai proses lelang,” pungkasnya. Dengan adanya proyek ini, diharapkan persoalan sampah di wilayah Banten dapat tertangani secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat tambahan berupa energi listrik bagi masyarakat.
(Sarah)


