EKBISPAR.COM – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara resmi telah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Juni 2026.
Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia dengan hak yang setara.
Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 tentang pemajuan kebudayaan nasional dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Tanggal 13 Juli dipilih karena merujuk pada peristiwa bersejarah 13 Juli 1945, saat frasa “dan Kepercayaannya” diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI/PPKI.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat toleransi, menghapus diskriminasi, dan merayakan keragaman spiritual Nusantara.
Status Libur Nasional
Meskipun telah ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, 13 Juli bukan merupakan hari libur nasional.
Pemerintah belum menetapkan tanggal merah untuk hari tersebut, namun ada kemungkinan skema libur fakultatif di masa mendatang.
Usulan hari peringatan ini diajukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI) dan telah dibahas sejak tahun 2005.
Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada pihak MLKI dalam acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Senin, 6 Juli 2026.
Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional<span;> di Indonesia. Jika ditambahkan dengan kebijakan 8 hari cuti bersama, maka total keseluruhan hari libur resmi sepanjang tahun 2026 adalah 25 hari. Jika suatu saat peringatan hari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahesa ini jadi libur nasional, maka akan ada 26 hari libur nasional. (Hilal)



