EKBISPAR.COM — Upaya memperkuat edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat terus didorong melalui penguatan kelembagaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Hal tersebut dikemukakaan oleh Deni selaku direktur yang baru saja dilantik dalam Rapat Kerja PAHAM Indonesia Cabang Banten.
Wakil Bupati Serang, Najib, yang hadir dalam acara tersebut menekankan bahwa tantangan utama ke depan bukan hanya soal pendampingan kasus hukum, tetapi bagaimana melakukan edukasi hukum secara maksimal dan berkelanjutan kepada masyarakat. Menurutnya, penguatan OBH harus dilakukan melalui sinergi dan pemanfaatan instrumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Najib menguraikan setidaknya tiga tantangan besar yang dihadapi OBH, khususnya PAHAM Banten. Tantangan pertama adalah penguatan kelembagaan. Ia menilai, meskipun PAHAM sudah dikenal secara nama, peran kelembagaannya harus terus dihadirkan secara nyata di tengah kebutuhan masyarakat. “Secara nama mungkin mudah dikenalkan ke masyarakat. Tetapi secara peran, ini perlu kita hadir di momen-momen tertentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Tantangan kedua, lanjut Najib, adalah kapasitas sumber daya manusia di dalam kelembagaan OBH. Ia menyoroti tingginya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga bantuan hukum, yang sering kali lebih besar daripada pemahaman masyarakat terhadap kewenangan institusi pemerintahan. “Masyarakat itu tidak tahu ini kewenangan siapa. Yang mereka tahu, jalan rusak di depan rumahnya tidak diperbaiki puluhan tahun. Yang terdekat ya pemerintah daerah,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Najib, menunjukkan pentingnya peningkatan edukasi hukum agar masyarakat memahami alur kewenangan, sekaligus memperkuat peran OBH sebagai jembatan antara masyarakat dan negara. Adapun tantangan ketiga adalah penguatan jejaring (networking). Najib menilai, OBH tidak mungkin menangani seluruh persoalan hukum secara mandiri sehingga kolaborasi menjadi kebutuhan mutlak.
“Keberadaan PAHAM sebagai OBH harus mampu berkoordinasi, berkolaborasi, dan bekerja sama dengan OBH lain, dengan pemerintah, maupun dengan elemen masyarakat,” tegasnya. Sejalan dengan hal tersebut, Direktur OBH PAHAM Banten menyampaikan bahwa PAHAM sejak awal berdiri merupakan lembaga bantuan hukum yang bergerak pro bono atau gratis bagi masyarakat tidak mampu. Hingga kini, PAHAM telah terakreditasi sebagai OBH selama satu tahun terakhir.
“PAHAM Banten ini OBH yang murni kegiatannya adalah pro bono, gratis untuk warga tidak mampu. Dari awal sampai akhirnya menjadi OBH terakreditasi, alhamdulillah sudah satu tahun ini kita terakreditasi,” ujar Deni. Ia mengakui bahwa kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai direktur merupakan amanah besar, terlebih dengan tantangan kebutuhan pendampingan hukum yang terus meningkat. Karena itu, PAHAM Banten menyiapkan sejumlah program penguatan internal.
(Sarah)


