EKBISPAR.COM – Perpanjangan STNK dan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama atau kendaraan belum balik nama saat ini sudah berlaku secara nasional.
Kita hanya perlu membawa STNK asli, KTP asli pemilik baru, dan mengisi formulir/surat pernyataan kepemilikan di kantor Samsat.
Berikut adalah tahapan dan detail lengkap yang perlu diketahui:
1. Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
STNK asli beserta fotokopinya.
BPKB asli beserta fotokopinya (untuk berjaga-jaga jika diminta petugas).
KTP asli pemilik baru (sesuai nama pembeli kendaraan) beserta fotokopinya.
Kwitansi pembelian/jual beli sebagai bukti sah kepemilikan.
Formulir atau surat pernyataan kepemilikan yang disediakan di Samsat (berisi keterangan bahwa kendaraan dikuasai oleh Anda dan komitmen untuk melakukan balik nama).
Langkah-langkah di Samsat
Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Ambil nomor antrean di loket pendaftaran.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membayar pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama.
Serahkan berkas persyaratan yang diminta dan isi surat pernyataan kepemilikan.
Petugas akan memverifikasi data kendaraan.
Lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai nominal yang tertera.
Tunggu hingga STNK selesai dicetak dan disahkan.
Catatan pentingnya adalah kebijakan kemudahan tanpa KTP pemilik lama ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk perpanjangan 5 tahunan atau anti pelat nomor) tetap diwajibkan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terlebih dahulu.
Kalau memanfaatkan program pemutihan pajak daerah, syarat dan ketentuannya bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing provinsi, karena ada yang tetap mewajibkan KTP asli. Disarankan untuk mengecek info terbaru dari Bapenda setempat.
Pemerintah mengimbau agar kendaraan bekas yang dibeli segera dibalik nama agar mempermudah segala urusan administrasi di masa mendatang. (Hilal)


