BISNISBANTEN.COM – Kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran Sungai Padek, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, mulai dilaksanakan pada hari ini, Kamis (04/12/25). Kegiatan yang telah direncanakan jauh hari ini berjalan kondusif, didukung penuh oleh aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP Kota dan Provinsi, serta instansi terkait lainnya.
Camat Kasemen, Sugiri, menjelaskan bahwa proses penertiban diawali dengan verifikasi dan validasi pada tanggal 1 Desember, dilanjutkan dengan relokasi ke Rusunawa pada tanggal 2 dan 3 Desember, serta pemutusan listrik pada tanggal 3 Desember.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan pembongkaran Bangli di sekitar bantaran Sungai Padek. Proses pembongkaran ini Bangli yang ada di sekitar Sungai Padek ini kurang lebih 250-an,” ujar Sugiri.
Sugiri merinci data bangunan yang ditertibkan total bangunan liar (termasuk gubuk, dan lain lain kurang lebih 250-an, bangunan tempat tinggal dan Usaha 175 unit
“Yang betul-betul tempat tinggal itu 140. Sisanya itu berarti 35 itu bangunan tempat usaha. Kalau yang bukan tempat tinggal, tidak direlokasi ke Rusunawa, dan tidak diberikan kompensasi uang kerahiman,” tegasnya.
Hingga saat ini, 47 KK sudah direlokasi ke Rusunawa. Dengan ketersediaan total 72 spare di Rusunawa, masih tersisa kurang lebih 30 ruangan. Warga yang tidak direlokasi adalah mereka yang hanya menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat usaha dan memiliki tempat tinggal di tempat lain.
Sugiri menambahkan bahwa penertiban ini sejatinya adalah kewenangan pusat (BBWSC3), namun Pemkot Serang wajib membantu karena lokasi berada di Kota Serang.
Tujuan utama penertiban ini adalah dalam rangka menormalisasi Sungai Padek yang selama ini mengalami pendangkalan dan penyempitan akibat bangunan liar, yang sering menjadi penyebab banjir dan mengganggu irigasi persawahan.
“Diharapkan menormalisasi Sungai Padek ini karena ini juga harapan dari masyarakat, ini juga aduan dari masyarakat. Selama ini sering terjadi banjir karena ada pendangkalan, ada penyempitan sungai, ada bangunan liar,” pungkas Sugiri, seraya mengarahkan pertanyaan mengenai rencana pembangunan pasca-penertiban kepada pihak BBWSC3.
Proses pembongkaran didukung penuh oleh TNI, Polri, Satpol PP Kota, Satpol PP Provinsi, Disdukcapil, PU Kota, dan Perkim.
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Ritadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi erat dengan berbagai pihak, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dan Pemerintah Provinsi Banten.
Koordinasi ini mencakup pengadaan alat berat dari BBWSC3 dan Pemerintah Provinsi. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga turut membantu dalam pengerahan personel Satpol PP.
Di internal Pemerintah Kota Serang sendiri, disiapkan armada serta personel untuk mendukung upaya penanganan, termasuk penyiapan lokasi penampungan sementara.
Iwan juga menjelaskan bahwa sebagian warga terdampak bencana ditempatkan di Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa).

Mengenai data korban dan penanganan sosial, Iwan menekankan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Sosial. “Kalau Rohiman, kewenangannya bukan di saya ya. Itu adanya di Dinas Sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendataan korban yang dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan menunjukkan angka kurang lebih 173 hingga 175 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak.
Sementara itu, untuk jumlah bangunan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 300 bangunan. Iwan mencatat bahwa sebagian dari bangunan tersebut juga digunakan sebagai tempat usaha.
“Hasil pendataan dari kelurahan dan kecamatan kurang lebih 175 KK. Tapi kalau bangunan itu kurang lebih sekitar 300 bangunan. Cuma sebagian itu kan digunakan sebagai tempat usaha ya,” ujarnya.
Warga terdampak, Neng Suhaya (31), yang telah tinggal di bantaran sungai sejak usia 4 tahun, membenarkan bahwa peringatan dan sosialisasi sudah dilakukan.
“Sudah dikasih peringatan. Kita minggu kemarin rapat. Terus sudah dikasih tahu tanggal sekian-sekian, tanggal 3 pembuangan listrik, tanggal 4 alat berat turun,” kata Suhaya. Ia mengaku sudah mengosongkan rumahnya dan memindahkan perabotan ke rumah saudara.
Ia juga mengkonfirmasi bahwa dirinya menerima kompensasi. “Cuma dikasih uang kerohiman Rp 5.000.000,” ungkapnya.
Suhaya kini tinggal di Rusunawa, namun ia merasa satu ruangan di Rusunawa tidak cukup untuk menampung seluruh keluarganya dan perabotan. Meski demikian, ia menerima keputusan pemerintah.
“Namanya kita juga tinggal di tanah pemerintah gitu. Syukur kita udah dikasih tempat tinggal selama 26 tahun ini. Jadi kita enggak mau protes yang gimana-gimana,” tutupnya.(siska)


