EKBISPAR.COM – Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan melakukan kerja sama untuk persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru yang akan diberlakukan mulai Januari 2026. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan Provinsi Banten siap menjalankan paradigma baru pemidanaan tersebut.
Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mematangkan koordinasi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, serta Kejaksaan dalam mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial. “Provinsi Banten dan dengan Kejati Banten terkait dengan kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan KUHP yang terbaru yang diberlakukan mulai Januari tahun 2026. Nah tentu sekaligus juga kita ingin banyak bertanya mengenai bagaimana mengimplementasikan hal-hal ini dan bagaimana Pemprov, Pemkot, dan Pemkab bisa mensupport pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial ini,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pidana kerja sosial menguntungkan, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa fokusnya bukan keuntungan, tetapi perubahan paradigma pemidanaan nasional. “Kita gak bicara tentang menguntungkan ya, tapi kita bicara bahwa ada perubahan paradigma. Perubahan paradigma bahwa undang-undang yang lama yang kita gunakan itu kan digunakan sejak zaman kolonial. Dimana orientasinya langsung hukuman itu adalah penjara,” tuturnya.
Menurutnya, sistem pemidanaan baru ini lebih efisien dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Pastinya biaya tinggi ya. Artinya mulai dari proses dan sebagainya biaya tinggi. Nah ini salah satu pengembangan, mungkin bukan pengembangan, sebelumnya kita mengenal restoratif, restoratif justice,” tambahnya.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pidana kerja sosial bersifat resmi dan ditetapkan melalui putusan pengadilan. “Nah kalau ini kan memang diputus oleh pengadilan berdasarkan KUHAP. Jadi diputuskan oleh pengadilan, bukan ditetapkan oleh Ibu atau Bapak Jaksa, tapi ditetapkan di keputusan pengadilan,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan baru ini membawa manfaat luas bagi masyarakat Banten. “Mudah-mudahan ini bermanfaat, mudah-mudahan ini para hikmah baru ini bisa membawa Indonesia, membawa Banten bisa lebih baik lagi, dan membuat masyarakat kita lebih taat hukum. Dan kemudian juga supaya terjadi keadilan juga,” kata Andra Soni.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa banyak kasus kecil di masyarakat seharusnya tidak selalu berakhir dengan hukuman penjara. “Kita sering mendengarkan dulu orang antara anak dan ibu, permasalahan pencurian dan sebagainya. Tapi intinya dari sisi hukumnya kita mengacu kepada KUHAP dan bidang itu adalah di Kejaksaan,” jelasnya.
Kerja sama ini menjadi dasar penyusunan perjanjian teknis antara Pemprov dan Kejaksaan. “Maka kerjasama ini sebagai dasar untuk perjanjian kerjasamanya nanti. Ini kan MOU, kesepahaman. Dengan dinas sosial, dengan dinas pendidikan atau dinas-dinas terkait yang memerlukan atau bisa memberikan ruang untuk hukuman pekerjaan sosial tadi,” tutupnya.
(Sarah)


