EKBISPAR.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten menegaskan bahwa seluruh donasi kemanusiaan yang dihimpun dan difasilitasi Pemerintah Provinsi Banten untuk korban bencana di Sumatera disalurkan melalui mekanisme resmi, terkoordinasi, dan berbasis kebutuhan daerah terdampak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kepala BPBD, Lutfi, saat menyaksikan penyaluran donasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Banten sebesar Rp1 miliar yang diperuntukkan khusus bagi korban bencana di wilayah Sumatera. BPBD memastikan bahwa dana tersebut tidak dialokasikan untuk kepentingan lain di luar penanganan bencana Sumatera.
“Ini murni untuk bencana Sumatera. Tidak ada yang kita tahan di sini untuk persiapan bencana di Banten,” ujar perwakilan BPBD Provinsi Banten. Menurutnya, seluruh bantuan difokuskan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan berdasarkan hasil koordinasi lintas daerah.
BPBD menjelaskan bahwa rekening donasi resmi Pemprov Banten melalui Bank Banten telah ditutup sejak 20 Desember. Oleh karena itu, penyaluran bantuan selanjutnya dilakukan dengan mekanisme rekomendasi dan Surat Keputusan (SK) BPBD. “Karena rekening resmi sudah ditutup, maka mekanismenya adalah penyaluran berdasarkan SK dari kami, agar tujuan donasi jelas dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, BPBD akan menghubungi langsung pemerintah daerah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memetakan wilayah yang masih membutuhkan dukungan. “BPBD akan kontak wilayah di Sumatera, kabupaten mana yang perlu kita support lagi,” ungkapnya.
BPBD juga menyebut bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan dari Provinsi Banten ke Sumatera telah dilakukan beberapa kali sebelumnya. “Sudah sering kita salurkan, sebelumnya Rp3 miliar, kemudian Rp1 miliar, dan ini Rp1 miliar lagi,” katanya, seraya menegaskan komitmen Banten dalam solidaritas kemanusiaan lintas daerah.
Terkait adanya donasi yang masih masuk setelah penutupan rekening resmi, BPBD menyatakan tetap membuka ruang fasilitasi dengan prinsip kehati-hatian. “Kalau donasinya besar, misalnya dari institusi, kita fasilitasi dengan SK. Tapi kalau kecil, bisa langsung kita arahkan ke daerah terdampak dengan rekomendasi,” jelasnya. Menurut BPBD, mekanisme ini bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. “Yang penting jelas tujuan, jelas daerah penerima, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
(Sarah)


