EKBISPAR.COM – Beberapa hari ini Pulau Umang di Pandeglang menjadi perbincangan karena masalah kepemilikan. Pulau Umang di Pandeglang, Banten, saat ini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyegelan dilakukan karena pengelola (PT GSM) tidak memiliki dokumen izin yang lengkap (PKKPR) , rekomendasi pulau kecil, dan izin wisata tirta) dan sempat heboh diiklankan untuk dijual seharga Rp65 miliar, meski pihak pengelola membantah iklannya.
KKP menyegel sementara Pulau Umang karena pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan ketiadaan izin pengusahaan.
Pulau ini diklaim sebagai milik swasta (PT GSM) dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan, bukan sewa, yang sedang didalami oleh BPN dan Pemprov Banten.
KKP menyatakan tidak ada penjualan pulau, melainkan kasus “carut marut tata kelola” di mana pengelola tidak melengkapi izin, meskipun iklan penjualan sempat viral.
Pemkab Pandeglang memastikan Pulau Umang bukan aset milik daerah.
KKP menegaskan pengelola harus segera melengkapi perizinan agar aktivitas wisata dapat berjalan sesuai hukum.
Keindahan Tropis
Pulau Umang adalah destinasi wisata resort eksotis seluas kurang lebih 5 hektar yang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pulau ini menawarkan keindahan alam tropis, pantai berpasir putih, dan air laut jernih yang tenang, sering dijadikan tempat berlibur keluarga dan bulan madu karena fasilitasnya yang lengkap seperti resort dan kolam renang.
Berada di ujung barat Pulau Jawa, dekat dengan Taman Nasional Ujung Kulon, Pulau Umang dapat dicapai dengan perjalanan darat sekitar 4-5 jam dari Jakarta ke Sumur, dilanjutkan dengan perahu cepat selama 5-10 menit.
Di sini rerdapat Umang Island Resort and Spa yang menyediakan cottage mewah, restoran, dan meeting room.
Aktivitas selama di sini bisa snorkeling, diving, jet ski, banana boat, dan menikmati matahari terbit. (Hilal)


