EKBISPAR.COM – Pernah mendengar Pulau Mangir? Ini adalah pulau kecil tak berpenghuni yang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Destinasi wisata bahari tersembunyi ini terkenal karena keindahan pasir putihnya yang bersih, air laut yang jernih, dan suasana alam yang masih sangat alami.
Berada di kawasan perairan Teluk Paraja, dekat dengan area Taman Nasional Ujung Kulon, Pulau Mangir dapat dicapai dengan naik perahu dari pantai terdekat.
Belum ada tiket masuk resmi karena pulau ini masih tergolong sepi dan alami.
Daya tarik utama pulau ini karena memiliki pantai berpasir putih dan air laut warna hijau kebiruan. Ombak di sekitar pantai cukup tenang. Ini tempat yang bagus untuk snorkeling dan menikmati pemandangan bawah laut.
Kalau berkunjung, karena pulau ini tidak berpenghuni, wwajib membawa bekal makanan dan minuman sendiri dari daratan.
Dan pastinya menjaga kebersihan lingkungan selama berada di pulau.
Keindahan
Di sini, kita akan menemukan alam bawah laut yang indah dan suasana pantai privat yang sangat tenang. Karena pulau kecil ini sepenuhnya tidak berpenghuni dan belum dikembangkan secara komersial, daya tarik utamanya berpusat pada wisata alam mandiri.
Terumbu karang alami dan ikan kecil langsung terlihat di dekat bibir pantai saat snorkeling.
Pantai bersih yang dikelilingi pepohonan hijau rindang untuk berteduh serta air jernih dengan warna hijau toska hingga biru tua yang tenang bisa ditemukan di sini. Ditambah lagi suasananya seperti pulau pribadi, sangat sepi, cocok untuk berkemah (camping) atau mencari ketenangan.
Tidak ada rumah warga, warung makan, maupun penginapan di sini. Dan belum tersedia toilet umum, bilas air tawar, atau tempat sampah. Semua perlengkapan snorkeling, tenda, dan logistik harus kita bawa sendiri.
Secara hukum dan pemerintahan, Pulau Mangir berada di bawah wewenang Pemerintah Daerah Provinsi Banten sejak provinsi tersebut berdiri pada tahun 2000 (sebelumnya masuk wilayah Jawa Barat).
Namun, sebagai destinasi wisata bebas, pulau ini tidak pernah dikelola secara resmi atau komersial oleh pemerintah maupun badan usaha, sehingga statusnya tetap menjadi pulau kosong tak berpenghuni.
Meskipun dibiarkan alami, status pengelolaan Pulau Mangir sempat memicu kontroversi di tengah masyarakat:
Pada pertengahan Jalan Juli 2024, warga sekitar dikejutkan oleh munculnya plang di area pulau yang bertuliskan “Area Pulau Mangir bukan tempat umum, status hak milik”.
Warga Desa Kertamukti dan para nelayan setempat memprotes klaim tersebut karena merasa ruang gerak mereka untuk bersandar atau melintas terganggu.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL Serang) menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk Pulau Mangir.
Berdasarkan Undang-Undang, wilayah pesisir dan pulau kecil berada di bawah wewenang pemerintah pusat dan provinsi. Pihak swasta hanya boleh mengajukan izin pemanfaatan atau pengelolaan sebagian, tetapi secara mutlak dilarang memperjualbelikan atau menguasai pulau hingga 100%.
Aktivitas wisata seperti sewa perahu nelayan, pemanduan snorkeling, atau open trip sepenuhnya digerakkan secara swadaya oleh masyarakat lokal dari pantai terdekat seperti Pantai Daplangu.
Hingga saat ini, wisatawan umum masih bisa berkunjung secara bebas tanpa tiket masuk resmi, selama tetap menjaga kelestarian alam. (Hilal)



