EKBISPAR.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat menyusul gagalnya gencatan senjata antara AS dan Iran di awal Juli 2026.
Eskalasi konflik kembali mendorong kenaikan harga minyak. Pada Juli 2026, IMF merevisi ke bawah outlook pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3 persen (proyeksi April-2026: 3,1 persen) sebagai dampak perang yang berkepanjangan, namun perkembangan investasi AI menjadi upside risk yang menyeimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi global.
Di sisi lain, AS mengeluarkan kebijakan tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang, menggantikan tarif sementara yang berakhir pada 24 Juli 2024. Naiknya tekanan di pasar energi global serta pengenaan tarif baru membuat premi risiko global tetap tinggi dan volatilitas harga komoditas berpotensi berlanjut.
Indikator perekonomian global mengalami divergensi antarnegara dengan aktivitas manufaktur di negara maju menunjukkan perbaikan lebih kuat, sementara pertumbuhan manufaktur di negara berkembang relatif lebih terbatas.
Di Amerika Serikat, inflasi termoderasi dengan aktivitas ekonomi relatif stabil. Sementara di Tiongkok, rilis data kuartal II menunjukkan level pertumbuhan ekonomi terendah sejak akhir 2022 dengan konsumsi dan investasi swasta yang masih lemah dan ekspor tetap menjadi penopang utama. Di Eropa dan Inggris, inflasi juga menunjukkan tren penurunan.
Pasar keuangan global bergerak mixed di tengah kembali tereskalasinya konflik di Timur Tengah. Outflow nonresiden di pasar keuangan global kembali terjadi, meskipun intensitasnya mulai menunjukkan moderasi.
Di sisi domestik, tekanan harga mereda dengan inflasi bulan Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen yoy.
Sementara aktivitas manufaktur bulan Juli 2026 kembali memasuki zona ekspansi dengan PMI sebesar 50,2.
Berdasarkan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga didukung oleh bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai.
Pasar saham domestik menunjukkan arah penguatan pada Juli 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.236,13, mengalami penguatan 10,51 persen secara mtm, namun masih terkoreksi 27,88 persen secara ytd. Adapun resiliensi dan likuiditas pasar modal dalam negeri secara umum tetap terjaga dengan baik.
Tekanan jual oleh investor asing di pasar saham domestik mereda pada Juli 2026, di mana tercatat adanyanetbuyinvestor asing senilaiRp1,62triliun (Juni2026:net sellRp19,63 triliun). Dari sisi likuiditas, rata-ratabid-ask spreaddi pasar saham domestik menyempit ke level 1,33 persen sejalan dengan arahrecoverypergerakanpasardibulanJuli 2026(Juni2026:1,75persen).
Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pada bulan Juli 2026 di pasar saham tercatat sebesar Rp14,31 triliun (Juni 2026: Rp22,23 triliun).
Di pasar obligasi,Indonesia Composite Bond Index(ICBI) pada akhir Juli 2026 ditutup pada level 430,46, naik 0,14 persenmtmdan terkoreksi 2,35 persenytd.
Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 6,15bps mtmatau 102,37bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global.
Meskipun pasar obligasi bergerak dinamis, minat investor asing terhadap SBN tetap positif, tercermin darinet buy sebesar Rp6,39 triliun secara mtd per 29 Juli 2026 (Jun 2026:net buy Rp22,43 triliun).
Sementara itu, pasar obligasi korporasi pada bulan laporan mencatatkan net sell tipis sebesar Rp0,26 triliun mtm (Juni 2026: net sell Rp0,07 triliun).
Sejalan dengan pergerakan pasar, kinerja industri pengelolaan investasi tetap terjaga baik di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) per 30 Juli 2026 mencapai Rp1.025,12 triliun, meningkat 2,08 persen mtd atau termoderasi 1,69 persen ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp663,26 triliun, naik 1,59 persen mtd atau termoderasi 1,79 persen ytd. Investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp3,43 triliun secara mtd (per 30 Juli 2026), sedangkan secara ytd tercatat net subscription sebesar Rp1,29 triliun.
Seiring inisiatif-inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan oleh OJK,Self-Regulatory Organizations (SRO), dan para pelaku usaha, serta penguatan ekosistem digital di industri pasar modal, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,10 juta investor baru pada Juli 2026 secara mtm.
Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar moda ltumbuh 47,63 persen menjadi 30,06 juta investor.
Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal domestik terpantau tetap kuat. Hingga akhir Juli 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp121,96 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 105 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 15 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp11,88 triliun.
Untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Juli 2026 (mtd) terdapat 17 Efek baru serta 8 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp25,79 miliar.
Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,01 triliun.
Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Volume transaksi tercatat sebanyak 63.171 lot pada Juli 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-Juli 2026 (ytd) telah mencapai 297.853 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar.
Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di PMDK, pada tahun 2026 (ytdper 31 Juli 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 31 Juli 2026)OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak dan mengenakan 168 sanksi Peringatan Tertulis.
Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200 juta serta 149 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Adapun sepanjangJuli 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp4,83 miliar.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan melanjutkan tren penguatan dengan profil risiko yang terjaga.
Pertumbuhan kredit pada Juni 2026 kembali terakselerasi ke 12,67 persen yoy menjadi sebesar Rp9.081 triliun (Mei 2026: tumbuh sebesar 11,51 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 24,9 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 8,94 persen, sedangkan Kredit Konsumsi sebesar 5,75 persen.
Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 20,45 persen yoy, sementara itu kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 1,05 persen yoy (Mei 2026: 0,60 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,54 persen yoy.
Porsi produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34 persen. Per Juni 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 33,54 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 37,72 persen yoy) menjadi Rp30,7 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 32,77 juta (Mei 2026: 32,54 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,21 persen yoy (Mei 2026: 13,47 persen yoy) menjadi Rp10.282 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 9,95 persen yoy, 8,25 persen yoy, dan 12,16 persen yoy.
Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK, menyebabkan rasio likuiditas industri perbankan pada Juni 2026 menurun, meskipun masih memadai. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 101,92 persen (Mei 2026: 108,20 persen) dan 23,08 persen (Mei 2026: 24,74 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 182,75 persen.
Sementara itu, kualitas kredit membaik dengan rasio NPL gross turun ke 2,09 persen (Mei 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,82 persen (Mei 2026: 0,84 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,47 persen (Mei 2026: 8,72 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,47 persen (Mei 2026: 2,45 persen).
Ketahanan permodalan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,70 persen (Mei 2026: 23,74 persen).
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.735 rekening (prev: ±36.191 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring, serta melakukan EDD.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung sejak 7 Juli 2026 dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 16 Juli 2026.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Juni 2026 mencapai Rp1.184,72 triliun atau naik 1,86 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp967,75 triliun atau naik 2,97 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Juni 2026 mencapai Rp170,98 triliun, atau tumbuh 2,84 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 8,40 persen yoy dengan nilai sebesar Rp94,83 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 3,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp76,15 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 461,94 persen dan 318,52 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp216,97 triliun atau terkontraksi sebesar 2,80 persen yoy (Mei 2026: terkontraksi 2,07 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juni 2026 tumbuh sebesar 6,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.680,57 triliun (Mei 2026: tumbuh 7,71 persen yoy).
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,06 persen yoy dengan nilai mencapai Rp407,33 triliun (Mei 2026: tumbuh 4,94 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.273,24 triliun atau tumbuh sebesar 7,26 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 8,63 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada Juni 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 3,05 persen yoy menjadi Rp45,83 triliun (Mei 2026: terkontraksi 2,95 persen yoy).
OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan di sektor PPDP untuk meningkatkan permodalan:
1. Terkait peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 120 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (83,33 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
2. Untuk peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 18 perusahaan penjaminan dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan LJK melalui Pengawasan Khusus yang sampai dengan 27 Juli 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 Dana Pensiun.
Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta. OJK terus melakukan pendalaman terhadap entitas-entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin berdasarkan source of business (SOB) perusahaan asuransi, yang hingga saat ini sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026.
Sejalan dengan bertambahnya SOB yang diterima OJK, maka memungkinkan bertambahnya cakupan pendalaman OJK terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa. Selama Semester I Tahun 2026, OJK telah membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK.
Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, STTD Agen Asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela.
Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK. (Hilal)



