EKBISPAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan struktur, skala usaha, dan daya saing industri perbankan syariah melalui konsolidasi kelembagaan yang sehat dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Harta Insan Karimah Bekasi ke dalam PT BPRS Harta Insan Karimah.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-40/D.03/2026 tanggal 12 Mei 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Bekasi ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, izin usaha PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh aset, kewajiban, serta kegiatan usaha PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi beralih kepada PT BPRS Harta Insan Karimah sebagai bank hasil penggabungan.
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan kepada seluruh kantor operasional PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi untuk beroperasi sebagai jaringan kantor PT BPRS Harta Insan Karimah.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyatakan bahwa aksi korporasi ini dilaksanakan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah serta merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas dan ketahanan industri BPRS.
“Penggabungan usaha ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi usaha, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat daya saing BPRS dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah,” ujar Adi Dharma, Selasa (2/6/2026).
Menurut Adi, penggabungan BPR dan BPRS merupakan salah satu strategi penting dalam membangun industri yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing.
Dengan skala usaha yang lebih kuat, BPRS diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM, serta memperkuat kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi daerah.
Adi menambahkan bahwa penguatan tata kelola dan manajemen risiko tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri.
“Kunci utamanya terletak pada penguatan penerapan tata kelola yang baik serta manajemen risiko, dengan senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan penerapan prinsip syariah yang menyeluruh dalam kegiatan operasionalnya,” tambah Adi.
Langkah penggabungan usaha tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024–2027 yang menempatkan konsolidasi sebagai salah satu strategi utama untuk memperkuat struktur industri BPR dan BPRS di Indonesia.
Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Banten per Mei 2026 tetap menjadi 52 BPR dan 10 BPRS, menurun dari tahun sebelumnya dari sebanyak 53 BPR dan 10 BPRS, terutama karena adanya aksi konsolidasi serupa oleh beberapa grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Banten. (Hilal)



