EKBISPAR.COM – Beberapa hari ini mencuat kabar kekisruhan tentang sertifikat mualaf dari pesohor Tanah Air. Seperti apa surat mualaf? Simak yuk.
Sertifikat mualaf adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah sah memeluk agama Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Surat ini berfungsi sebagai bukti legalitas atau administratif agar perubahan status agama diakui oleh negara dan tercatat dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
Fungsi Sertifikat Mualaf
Syarat Administratif Negara: Dokumen utama yang wajib dilampirkan saat mengurus perubahan kolom agama di KTP, Kartu Keluarga (KK), dan paspor di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Syarat Pernikahan: Menjadi bukti sahnya status agama bagi seorang mualaf jika hendak menikah secara Islam melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Urusan Pemakaman: Memastikan identitas agama tercatat dengan jelas, sehingga memudahkan proses pengurusan pemakaman secara syariat Islam apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
Lembaga yang Berwenang Menerbitkan
Sertifikat ini tidak bisa dibuat sendiri, melainkan harus diterbitkan oleh instansi atau lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah, seperti:
Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama (Kemenag).
Pengurus masjid besar, seperti Masjid Agung atau Masjid Istiqlal.
Organisasi atau yayasan pembinaan mualaf yang resmi.
Persyaratan
Untuk mendapatkan sertifikat mualaf, pemohon umumnya harus menyiapkan berkas seperti:
Surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pas foto.
Surat baptis asli (bagi yang sebelumnya beragama Kristen/Katolik).
Materai.
Menghadirkan dua orang saksi yang beragama Islam beserta fotokopi KTP-nya. (Hilal)



