SERANG, EKBISPAR.COM – Pelaku pariwisata di Provinsi Banten didorong untuk mendaftarkan produknya agar tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pencatatan ini penting untuk memastikan legalitas produk para pelaku pariwisata di Banten.
“Para pelaku pariwisata harus didaftarkan. HAKI ini perlu dikuatkan terkait ketentuan hukumnya,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Linda Rohyati Fatimah, disela kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual di aula Dispar Banten, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, Dispar Banten berkomitmen dalam mengutus HAKI dari pelaku pariwisata dapat dipermudah. Ini dalam rangka mendukung kreativitas dan keberlangsungan usaha mereka.
“Pengurusan HAKI itu diharapkan bisa dipermudah dalam mendukung kreativitas dan pelaku usaha kepariwisataan,” tegasnya.
Meski diakui, lanjut Linda pendataan pelaku kepariwisataan masih menjadi tantangan pemerintah daerah. Ini disebabkan ekosistem terkait hal tersebut belum berjalan maksimal.
“Saat ini, data pelaku pariwisata masih minim. Ekosistem belum berjalan maksimal. Ada yang usaha, tapi gak mau lapor, karena khawatir dikenakan pajak,” tuturnya.
Dengan pendataan yang baik, tambah Linda maka keberadaan pelaku kepariwisataan dapat terlindungi dan mendapatkan fasilitasi dukungan dari pemerintah.
“Karena ada upaya faisilitasi sertifikasi SDM terhadap pelaku pariwisata. Kalau branding produk sudah kuat, maka perlu dikuatkan seperti branding halal dan nama HAKI itu sendiri atau sebaliknya,” tandasnya.